Ini Tambahan Syarat Calon Anggota DPD RI 

Ini Tambahan Syarat Calon Anggota DPD RI 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. KPU mengatakan akan menambahkan ketentuan pengunduran diri dalam pencalonan DPD.

"Ya kita akan tambahkan satu klausul, pengunduran diri dalam aturan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Arief mengatakan penambahan klausul ini tidak menjadi masalah, meskipun pendaftaran DPD sudah selesai. Ketentuan atau syarat pengunduran diri ini nantinya harus diserahkan ke pada KPU, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). 


"Nanti diserahkan (ke KPU) paling lambat, misalnya sampai dengan sebelum ditetapkanya DCS," ujar Arief. 

Salah satu opsi yang akan dilakukan jika tidak menyerahkan yaitu dengan tidak terteranya nama bacaleg dalam DCS. Namun ia mengatakan saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MK. 

"Kalau dia tidak nyerahkan tidak muncul di DCS misal opsinya gitu," kata Arief

"Kita tunggu putusan MK, nanti kita teliti dan pelajari dulu," sambungnya.

MK memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Hal itu menjawab gugatan M Hafidz.

Calon senator diperintahkan untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.

"Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," putus majelis MK yang dikutip awak media.